Pages - Menu

Minggu, Januari 17, 2010

Komunitas Adat dan Permasalahannya

Mengacu pada tema makalah yang diminta panitia mengenai “mewujudkan Indonesia Kreatif melalui Pemberdayaan Komunitas Adat”, tidak ada salahnya kita perlu melihat serta memperhatikan tentang visi dan misi Propinsi Jawa Barat, dimana Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Visiya yaitu : “ Jawa Barat sebagai daerah Budaya dan Tujuan Wisata Andalan Tahun 2010”. Tentunyan, terkait dengan hal itu, untuk menyikapi visi dan misi tersebut perlindungan adapt istiadat dalam kawasan kampong adapt mutlak perlu dipertahankan.

Kami merasa gembira terselanggaranya Workshop dan Festival Komunitas Adat yang diadakan oleh Badan Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) Bandung 2009. Kegiatan ini diharapkan membuka serta membangkitkan kembali wawasan bangsa tentang keberadaan nilai-nilai spiritual dan kearifan local tradisional yang memiliki masyarakat Khususnya masyarakat adat yang terbesar di seluruh Tatar Sunda).

Memperhatikan judul di atas, kiranya begitu banyak yang harus dipaparkan tetapi kami mencoba membatasi dan membahas judul makalah ini dari sudut pandang kami sebagai masyarakat Adat Kampung Naga, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat..

Mengenai komunitas adapt dan permasalahannya, kegiatan yang dilakukan oleh kami adalah menjaga harmonisasi hidup dan kehidupan dengan mengedepankan hidup bersama alam di lingkungan sekitar, yang didalamnya termasuk aspek ekonomi, social, budaya dan agama/kepercayaan, sesuai dengan falsafah yang diwariskan leluhur.

Permasalahan yang dihadapi masyarakat adapt khususnya kampong adapt Naga saat ini adalah kesulitan minyak tanah sebagai kebutuhan primer untuk penerangan, akibat kebijakan pemerintah mencabut subsidi minyak tanah karena konversi minyak tanah ke gas. Padahal masyarakat adat kampung Naga sekalipun berada di tengah-tengah era modernisasi/globalisasi kami tetap eksisi terhadap petuah/pepatah leluhur. Sedangkan UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 b, sudah jelas pengakuan hak hukum adapt selagi masih hidup.

Sebenarnya masyarakat Kampung Naga mempunyai salah satu falsafah untuk perlindungan budaya yang diuakininya, yaitu ‘Alam jeung Jaman Kawulaan, Saur Elingkeun’. Dengan mencermati dan menghayati falsafah itu, secara otomatis masyarakat adapt punya rasa kesadaran serta tanggungjawab untuk menjalankan amanah yang diwariskan leluhur.

Pada umumnya di Pulau Jawa terutama di Tatar Sunda, mempunyai kesamaan tata cara hidup dan kehidupan sehari-hari, terutama pada acara ritual atau upacara tradisional. Karena masyarakat adapt yang berada di Tatar Sunda mengakui yaitu: Boga Tatar/wilayah, Boga Bahasa, Boga Aksara.

Boga Tatar (wilayah). Wilayah dalam arti yang luas yaitu sikap hidup yang tidak bias ditawar-tawar lagi tentang “Ngarawat, Ngarumat Alam jeung Lingkungan”. Sikap hidup bukan hanya “di alam”, tetapi “hidup bersama alam”. Alam bukan hanya sebagai objek melainkan juga subjek, yang seharusnya dilindungi atau dilestarikan sekaligus dimuliakan, karena alam dan lingkungan dengan segala aspek yang terkandung didalambya baik flora maupun fauna pada hakekatnya diciptakan oleh Tuhan mempunyai “pancen” (tugas) yang mulia di bumi ini, sama halnya seperti manusia.

Boga Bahasa, yaitu Bahasa Sunda; Tetapi saying Bahasa Sunda belum menjadi bahasa yang dibanggakan oleh Orang Sunda, kadang orang Sunda sendiri malu menggunakan bahasa yang diwariskan leluhurnya.

Boga Aksara, yaitu aksara Sunda. Demikian juga nasib aksara Sunda, jangkan di kota yang sudah tercemar budaya kiriman, di kampong adat Sunda hamper punah.

Mengenai ciri-ciri umum tapak lacak Ki Sunda, dimana Ki Sunda sudah memberi contoh; Cisadane, Citarum, Citanduy, Ciwulan, Cisanggarung, dst. Jadi jelas masyarakat Sunda punya rasa memiliki sat leluhur yang kerap kali disebut Ki Sunda.

Mengenai pengakuan kesamaan sejarah budaya, kami masih tetap beranggapan bahwa leluhur kami adalah pewaris budaya Ki SUnda dan kami masih akan tetap berpegang teguh pada adapt istiadat Ki Sunda. Masalahnya Siapa itu Ki Sunda?

Menurut pendapat kami (tidak ada tapi ada). Ki Sunda itu ”ngahiang” oleh karena itu Tatar Sunda sering disebut Parahiayangan. Walaupun di masa keemasannya, kerajaan-kerajaan yang berada di Tatar Sunda seperti Kerajaan Tarumanegara, Kerajaan Pakuan Pajajaran, Kerajaan Galuh, begitu termashur sampai ke penjuru dunia, tetapi ketiga begitu ”ngahiang”, itu semua tidak ada, hanya tertinggal ciri-ciri atau tanda-tanda bahwa kerajaan itu pernah ada. Dari situlah tapak lacak Ki Sunda yang sampai sekarang oleh masyarakat kelompok minoritas dijadikan tradisi dari sisi hidup dan kehidupannya. Dari situlah kita semua dapat mengenalinya, yang dinamakan kelompok-kelompok masyarakat minoritas yang berada tersebar di Jawa Barat dan Banten juga di perantauan sekarang masih kokoh melestarikan adat istiadat/tradisi. Itu semua tidak terlepas dari cerminan nenek moyang. Mereka punya definisi yang sama yaitu; Ada Wilayah bukan administratif melainkan DAS (Daerah Aliran Sungai). Ada Masyarakat dan Ada Aturan (falsafah). Bagi Negara/Pemerintah aturan itu undang-undang, bagi Umat aturan itu berupa Kitab, bagi Masyarakat Adat aturan itu berupa falsafah. Aturan-aturan yang ada pada masyarakat minoritas (adat) itu tidak tertulis, melainkan lisan (tidak tersurat tapi tersirat).

Kelompok masyarakat minoritas/masyarakat adat baik yang ada di kawasan maupun di luar kawasan mereka punya rasa satu pancen yang sama ”Sosoh, Seuseuh, Sisih”. Salah satu diantaranya yaitu ”Ngurus lembur akur jeung dulur panj’e’g dina galur”, lebih luas ngaheuyeuk dayeuh, ngolah Nagara, bagi kelompok minoritas/masyarakat adat itu sendiri diwujudkan dalam perilaku hidup dan kehidupannya, berupa gotong royong, baik perorangan maupun kelompok. Apalagi kalau sudah tiba waktu pelaksanaan upacara tradisi yang telah ditentukan, semua masyarakat sudah tertanam punya rasa memiliki atau suatu kewajiban dan kebutuhan bagi masyarakat minoritas tersebut.

Tatanan hidup dan kehidupan masyarakat adat itu sudah diatur oleh ”ugeran” (falsafah), diantaranya mengenai tatanan hidup dan kehidupan suatu bangsa yaitu ”Leungit cirina, leungit ajeng jeun inajenna, ruksak budayana, ruksak bangsana.” Nah, sebetulnya bangsa kita ini menurut penulis sudah banyak mengabaikan, bahkan meninggalkan budaya/kebiasaan yang telah diwariskan oleh nenek moyang, mereka lebih tergiur oleh arus modernisasi yang katanya mengikuti kemajuan zaman, yang pada akhirnya apa yang dikatakan oleh nenek moyang menjadi kenyataan bahwa, ”Pandita ilang sabarna, Wanita ilang wirangna.”

Saat ini kita semua berada dalam era modernisasi dengan segala aspek negatif maupun positifnya. Era modernisasi tidak bisadihindari, cepat atau lambat pasti mempunyai pengaruh dan menimbulkan berbagai perubahan kehidupan sosial, tidak terkecuali di pelosok desa terpencil sekalipun. Permasalahannya sekarang, bagaimana nilai-nilai baru (budaya kiriman dari luar) disikapi secara arif dan bijaksana, kemudian diselaraskan dengan nilai-nilai budaya tradisional yang ada di Tatar Sunda.

Saat ini nilai-nilai tradisi di Tatar Sunda berada di persimpangan jalan antara dicintai dan diabaikan, bahkan dilupakan terutama oleh generasi muda yang lebih menyukai budaya kiriman dibanding budaya lokal. Sebetulnya kita sudah berada pada masa pendangkalan nilai-nilai tradisional (kearifan lokal), ditengah-tengah membanjirnya budaya luar di negeri ini yang tidak sesuai dengan pribadi dan jati diri bangsa dengan kata lain ”Jati kasindih ku Junti”.

Secara tidak sadar, nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki dan diwariskan oleh nenek moyang sudah hampir punah. ”Luntur ku Lukut Usum, Laas ku Supa Jaman”. Kehilangan makna dan arti dari falsafah warisan nenek moyang, karena warisan tersebut telah ditinggalkan oleh sebagian masyarakat.

Pengkajian dan penjabaran nilai-nilai tradisional dengan nilai-nilai kearifan lokal Ki Sunda yang bisa meningkatkan ketahanan budaya dan mental spiritual yang merupakan jati diri bangsa dikhawatirkan tidak dicintai lagi, contohnya Basa Sunda jeung Aksara Sunda. Bahasa Sunda menjadi anak tiri di negeri sendiri, demikian juga Aksara Sunda hanya tinggal di museum.

Sudah saatnya nilai-nilai budaya Ki Sunda diterapkan lebih tepat dan seksama sesuai dengan perkembangan zaman itu sendiri, dan diharapkan lebih bermanfaat bagi perkembangan budaya bangsa kita di wilayah Nusantara khususnya du Tatar Sunda. Bagi masyarakat yang berada di Tatar Sunda minimal memahami; budaya kiriman tetap disikapi. Hal itu tidak bisa dibendung karena sebagai bagian dari proses perubahan zaman yang dinamis. Sesuai dengan falsafah nenek moyang kami anut yaitu; Saur Elingkeun, Jaman Kawulaan”.

Sebagai penangkal yang berupa ”pamali” (tabu), di kalngan masyarakat pada umumnya sudah tidak lagi mampu membendung era modernsasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan budaya bangsa kita. Dengan demikian, akibatnya terjadi perubahan perilaku/moralitas yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial, budaya dan agama. Maka dikhawatirkan masyarakat akan menyerah tanpa mempunyai keinginan untuk mengendalikan diri. Sebagai manusia yang menyerah para era modernisasi dan menelan mentah-mentah pengaruh budaya luar yang tidak sesuai dengan norma dan adat istiadat. Manusia hanya peka dan turut pada nilai-nilai kebutuhan dasar, yaitu materi dan kepuasan sesaat saja. Efek dari modernisasi ini bukan mempertahankan gaya hidup melainkan lebih mengarah kepada hidup gaya (boros, pamer, dan serakah).

Perrkembangan wayah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal dan agama, dapat merusak alam dan lingkungan juga dapat menghancurkan moralitas bangsa. Misalnya: Budaya gotong royong yang diwariskan nenek moyang hampir punah. Masyarakat cenderung hidup individualisme, akibatnya terjadi jurang pemisah antara Si kaya dan Si Miskin. Yang pada akhirnya terjadi konflik horizontal antara komunitas atau satu dengan komunitas yang lain. Karena sudah kehilangan ”asih, asah dan asuh” antar sesama.

Pengkajian nilai-nilai tradisional dengan nilai-nilai tradisional dengan nilai-niilai karifan lokal yang bisa meningkatkan ketahanan budaya dan mental spiritual yang merupakan jatidiri bangsa dikhawatirkan tidak dicintai lagi bahkan ditinggalkan. Saat ini hidup dan kehidupan di masyarakat makna dan arti dari suatu ucapan yaitu; ”Tekad, Ucap dan Lampah” cenderung tidak selaras lagi. Akibatnya mengurangi wibawa dan kharismanya. ”leungit Cirina, Leungit Ajen Jeung Inajen. Ruksak Budayana, Ruksak Bngsana”.

Di dalam kehidupan masyarakat adat di manapu itu berada tidak terlepas dari alur atau galur (tapak lacak leluhur/nenek moyang). Walaupun rintangan dan tantangan di sekitar selalu menghantui, masyarakat adat tetap kokoh pada tatanan hidup dan kehidupan yang telah digariskan oleh nenek moyang. Baik itu untuk sandang, pangan, papan, besar ataupun kecil tetap menjalankan apa yang telah dilaksanakn oleh generasi terdahulu. Misalnya; melaksanakan ritual-ritual atau upacara adat.

Pada upacara tradisonal di masyarakat adat, apapun agama yang dianut oleh masyarakat adat itu sendiri, mereka tidak terlepas apa yang telah dan pernah dilaksanakan oleh generasi terdahulu. Jadi secara turun-temurun dari generasi ke generasi tetap dijalankan. Misalnya, di Kampung Naga, Masyarakat adat sebagai pemeluk agama Islam baik yang berada dikawasan ataupun di luar kawasan yang tersebar di beberapa desa/kecamatan dan kabupaten, apabila sudah tepat pada waktu yang bekaitan dengan hari atau bulan besar Islam, masyarakat adat Kampung Naga melaksanakan upacara tradisional, yang lebih dikenal dikalangan adat kampung naga yaitu Hajat Sasih.

Hajat Sasih dilaksanakan dalam setahun enam kali, yaitu

1. Bulan Muharam (Tahun Baru Hijriah)
2. Bulan maulid (Kelahiran Nab Muhammad SAW)
3. Bulan Jumadil Akhir (Pertengahan Tahun Hijriah)
4. Bulan Reuwah (Nisfu Sa’ban)
5. Bulan Syawal (Idul Fitri)
6. Bulan Rayagung (Idul Adha)

Pelaksanaan upacara tradisional (Hajat sasih) dilakukan oleh kaum lanang (laki-laki), sedang kaum wadon (isteri), menyediakan makanan berupa tumpeng dan makanan alakadarnya untuk hidangan yang disajikan pada riungan bersama di mesjid yang dipimpin oleh kuncen, yang diawali terlebih dahulu melaksanakan ziarah ke makam Kampung Naga.

Demikian terima kasih.

Sumber:
Makalah disampaikan dalam kegiatan ”Workshop dan Festifal Komunitas Adat” yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Bandung tanggal 23 Juli 2009.

© http://wisatadanbudaya.blogspot.com

Hati-hati Memanggil Orang Bugis dengan “Daeng”

Pengantin Bangsawan BugisULAH anggota Pansus Angket Skandal Century dari Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang memanggil Pak Jusuf Kalla dengan sebutan “Daeng” boleh jadi bermaksud baik atau sebagai penghormatan. Namun bagi orang Bugis, tidak selamanya penyebutan kata “Daeng” itu dapat diterima baik. Buktinya, beberapa anggota Pansus lain yang kebetulan berdarah Bugis seperti Faisal Akbar dan Andi Rahmat merasa tersinggung dan keberatan. Juga sekelompok mahasiswa di Makassar melakukan aksi demo mengutuk ulah Ruhut Poltak sitompul tersebut. Apa, sih, makna “Daeng” yang sesungguhnya?

Sebelum saya menguraikan masalah ini mungkin saya perlu menguraikan latarbelakang pengetahuan saya mengenai hal ini. Saya memahami sedikit karena kebetulan dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat dan budaya Bugis. Saya berasal dari Bone, sama dengan Pak JK. Sedangkan Bone adalah salah satu dari tiga kerajaan utama di Sulawesi Selatan, bersama Gowa dan Luwu. Di Bone, kebetulan saya pernah menangani sanggar budaya “Saoraja” (Istana). Sedangkan di Luwu, kebetulan pula saya menikah dengan cucu Raja Luwu Andi Djemma yang pahlawan nasional itu, dan pernah menjadi sekretaris pribadi Datu (Raja) Luwu ketika mertua saya Andi Achmad Opu To Addi Luwu (almarhum) memangku jabatan sebagai Datu Luwu tahun 1994-2002.

Yang saya ketahui, masyarakat Bugis agak ketat memegang adat yang berlaku, utamanya dalam hal perlapisan sosial. Pelapisan sosial masyarakat yang tajam merupakan suatu ciri khas bagi masyarakat Bugis. Sejak masa pra Islam masyarakat Bugis mudah mengenal stratifikasi sosial. Di saat terbentuknya kerajaan dan pada saat yang sama tumbuh dan berkembang secara tajam stratifikasi sosial dalam masyarakat. Startifikasi sosial ini mengakibatkan munculnya jarak sosial antara golongan atas dengan golongan bawah.

Dalam suku Bugis jaman dulu dikenal 3 strata sosial atau kasta. Kasta tertinggi adalah Ana’ Arung (bangsawan) yang punya beberapa sub kasta lagi. Kasta berikutnya adalah To Maradeka atau orang merdeka (orang kebanyakan). Kasta terendah adalah kasta Ata atau budak. Hanya orang-orang yang berkasta Ana’ Arung dan To Maradeka yang berhak memberikan nama gelar pada keturunannya. Sementara kasta Ata tidak berhak untuk menggunakan nama gelar. Bagi bangsawan Bugis, gelarannya adalah “Andi“, sedangkan bagi To Maradeka bergelar Daeng.

Namun dalam perkembangannya, paggilan “Daeng” saat ini memiliki makna yang beragam. Bisa berarti kakak, bisa pula bermakna kelas sosial. Namun demikian penggunaannya harus berhati-hati. Apalagi saat ini, penggunaan kata Daeng untuk memanggil seseorang sering ditujukan untuk masyarakat dengan kelas sosial tertentu. Misalnya, daeng becak (penarik becak), daeng sopir pete-pete (sopir angkot), daeng kuli bangunan dan lain sebagainya.

Saya juga pernah mengalami seperti Pak JK. Suatu ketika ada seseorang yang memanggil saya dengan sebutan daeng. Saya sih tak mempersoalkan. Saya anggap itu wajar, apalagi yang memanggil itu usianya lebih muda dari saya. Tapi apa lacur, ternyata ada beberapa orang keluarga yang merasa tersinggung. Ia tidak menerima baik. Dan tanpa sepengetahuan saya, si keluarga tadi mendamprat orang tersebut, bahkan mempertanyakan asal-usulnya segala. Katanya, ia dianggap tidak pantas memanggil Daeng.

Bagi saya, hal seperti ini sebenarnya tak perlu terjadi. Namun bagi keluarga hal ini tidak bisa dibiarkan. Mereka bilang kalau tidak ingin mengikuti aturan adat gunakan saja panggilan umum, misalnya “Pak”, jangan “Daeng”. Akhirnya saya terpaksa mahfum walau hati saya sebenarnya tidak menerima dengan alasan persamaan derajat manusia. Begitulah realitanya sampai hari ini. Sebagian masyarakat Bugis masih memegang teguh adat istiadatnya termasuk berkaitan soal strata sosial ini.

Di Sulawesi Selatan, khususnya penghormatan kepada tokoh Bugis termasuk di dalamnya bangsawan biasanya dilakukan dengan menggunakan kata panggilan “Puang”, bukan “Daeng”. Ini secara umum. Jadi hati-hatilah memanggil orang Bugis dengan sebutan “Daeng”.

Boleh jadi karena itu pulalah di Kompasiana saya lebih suka menggunakan nama depan “Andy”, dan bukan “Andi”…. Biar lebih asyik gitu loh… he he heee… ..
© http://sosbud.kompasiana.com/2010/01/16/hati-hati-memanggil-orang-bugis-dengan-daeng/

suku bangsa yang ada di Indonesia.

1. Abai - Kalimantan Timur
2. Abung - Sumatra
3. Aceh - DI Aceh
4. Adang - Kalimantan
5. Adonara - NTB/NTT
6. Akit - Sumatra
7. Alas - DI Aceh
8. Alifuru - Maluku
9. Alor Solor - NTB/NTT
10. Ambon - Maluku
11. Ampana - Sulawesi
12. Anak Dalam - Riau
13. Anabas - Sumatra
14. Aneuk Jame - Sumatra
15. Anggi - Papua
16. Angkola - Sumatra
17. Aput - Kalimantan
18. Arab - DKI Jakarta
19. Arguni - Papua
20. Aru - Maluku
21. Asmat - Papua
22. Atoni - NTB/NTT
23. Awiu - Papua
24. Ayou - Kalimantan
25. Bacan - Maluku
26. Bada - Sulawesi
27. Badar - Maluku
28. Bahau - Kalimantan
29. Bajau - Jambi
30. Bajo - Sulawesi
31. Baku - Sulawesi
32. Balantak - Sulawesi
33. Balatan - Sulawesi Tengah
34. Bali - Bali
35. Bali Aga - NTB/NTT
36. Banda - Maluku
37. Banggai - Sulawesi Tengah
38. Bangka - Sumatra
39. Banjar – Kalimantan Selatan
40. Banjar Hulu – Kalimantan Selatan
41. Banjar Kuala – Kalimantan Selatan
42. Banten - Jawa Barat
43. Bantenan - Sulawesi
44. Bantik - Sulawesi Utara
45. Banyak - Sumatra
46. Basap - Kalimantan
47. Batak - Sumatra
48. Batang Lupar - Kalimantan
49. Batanta - Papua
50. Batin - Jambi
51. Batu - Sumatra
52. Batu Blah - Kalimantan
53. Bawean - Jawa
54. Bela - Sumatra
55. Belang - Sulawesi
56. Belu - NTB/NTT
57. Bengkulu - Bengkulu
58. Benua - Sumatra
59. Berusu - Kalimantan Timur
60. Besoa - Sulawesi
61. Betawi - DKI Jakarta/Jawa Barat
62. Biaju - Kalimantan
63. Biak - Papua
64. Biasaya - Kalimantan
65. Biliton - Sumatra
66. Bima - NTB
67. Bituni - Papua
68. Bobongko - Sulawesi
69. Bodha - NTB/NTT
70. Boh - Kalimantan
71. Bolaang Mongondow - Sulawesi Selatan
72. Bonfia - Maluku
73. Bonai - Riau
74. Bugis - Sulawesi Selatan
75. Bukar, Dayak - Kalimantan
76. Bukar, Punan - Kalimantan
77. Bukit - Kalimantan
78. Bukitan - Kalimantan
79. Bukupai - Kalimantan Barat
80. Buli - Maluku
81. Bulungan - KalimantanTimur
82. Bungku - Sulawesi
83. Buol - Sulawesi
84. Buru -Maluku
85. Busang - Kalimantan
86. Buton - Sulawesi Tenggara
87. Buyu - Sulawesi
88. Caniago - Sumatra Barat
89. Cina - Jawa / Kalimantan / DKI Jakarta / Sumatra
90. Damar - Maluku/NTB/NTT
91. Dani - Papua
92. Darat - Sumatra
93. Dawan - NTT
94. Dayak – Kalimantan Barat / Kalimantan Tengah
95. Demta - Papua
96. Desa - Kalimantan
97. Dodongko - NTB/NTT
98. Dompo - NTB/NTT
99. Dusun - Kalimantan Barat
100. Ende - NTB/NTT
101. Enggano - Bengkulu
102. Flores - NTT
103. Furuaru - Maluku
104. Galela - Maluku
105. Gene - Maluku
106. Gayo - DI Aceh
107. Genyem - Papua
108. Gimpu - Sulawesi
109. Goram - Maluku
110. Gorontalo - Sulawesi Utara
111. Guai - Papua
112. Guci - Sumatra Barat
113. Halmahera -Maluku
114. Hattam - Papua
115. Helong - NTT
116. Hutan - Riau
117. Iban - Kalimantan
118. Iha - Papua
119. Jakui - Papua
120. Jambak - Sumatra Barat
121. Jambi - Jambi
122. Jawa - DI Yogyakarta /Jawa Timur/Jawa Teangah/Bali/Sumatra
123. Juru - Sumatra
124. Kabaena - Sulawesi
125. Kadayan - Kalimantan
126. Kahayan - Kalimantan
127. Kadipan - Sulawesi
128. Kaili - Sulawesi Tengah
129. Kalabit - Kalimantan
130. Kangean - JawaTengah
131. Kanowit - Kalimantan
132. Kapauku - Papua
133. Karimun - JawaTengah
134. Karo - Sumatra Utara
135. Katingan - Kalimantan
136. Kayan - Kalimantan Timur
137. Kayoa - Maluku
138. Kei - Maluku
139. Kelai - Kalimantan
140. Kenya - Kalimantan Timur
141. Kerinci - Jambi
142. Kiman - Papua
143. Kinadu - Sulawesi
144. Kinjing - Kalimantan
145. Kisan - Sumatra Selatan
146. Kisar - Sumatra Selatan
147. Klamantan - Kalimantan
148. Kluet - DI Aceh
149. Kodombuku - Sulawesi
150. Komering - Sumatra Selatan
151. KotaWaringin - Kalimantan
152. Koto - Sumetra Barat
153. Kubu -Jambi /Sumatra Selatan
154. Kulawi - Sulawesi Tengah
155. Kulisusu - Sulawesi Tenggara
156. Kupang - NTB/NTT
157. Lage - Sulawesi
158. Lajolo - Sulawesi
159. Laki - Sulawesi Tenggara
160. Lalaeo - Sulawesi
161. Lambatu - Sulawesi
162. Lampu - Sulawesi
163. Lampung - Lampung
164. Land Dayak - Kalimantan
165. Larantuka
166. Laras Fordata - Maluku
167. Laut - Riau
168. Lawangan - Kalimantan Barat
169. Lebong - Bengkulu
170. Leboni - Sulawesi
171. Lematang - Sumatra Selatan
172. Leti - NTB/NTT/Maluku
173. Lindu - Sulawesi
174. Lingga - Sumatra
175. Lio - NTB/NTT
176. Lisum - Kalimantan
177. Loda - Maluku
178. Loinang - Sulawesi
179. Lom - Sumatra
180. Lombleng - NTB/NTT
181. Lombok - NTB
182. Long Giat - Kalimantan
183. Long Kiput - Kalimantan
184. Long Wai - Kalimantan
185. Lundu - Kalimantan
186. Lugat - Kalimantan
187. Lubu - Sumatra
188. Maayan - Kalimantan Barat
189. Maba - Maluku
190. Madura - Jawa Timur/Bali
191. Mairasi - Papua
192. Makasar - Sulawesi Selatan
193. Makian - Maluku
194. Mamak - Sumatra
195. Mamasa - Sulawesi
196. Memberamo - Papua
197. Membaro - NTB/NTT
198. Mamuju - Sulawesi
199. Manado - Sulawesi Utara
200. Mandailing - Sumatra Utara
201. Mandar - Sulawesi Selatan
202. Manggarai - NTB/NTT
203. Mangki - Sulawesi
204. Manikion - Papua
205. Manyukei - Kalimantan
206. Mapia - Papua
207. Mapute - Sulawesi
208. Marea - NTB/NTT
209. Marindanim - Papua
210. Maronene - Sulawesi
211. Masenrempulu - Sulawesi
212. Matano - Sulawesi
213. Mbaluh - Kalimantan
214. Medan - Sumatra
215. Meibrat - Papua
216. Melanau - Kalimantan
217. Melayu - Kalimantan/Sumatra Utara/Riau/Jambi/Bengkulu/Lampung
218. Mengkongga - Sulawesi
219. Mimika - Papua
220. Minahasa - Sulawesi Utara
221. Minangkabau - Sumatra Barat
222. Misol - Papua
223. Moa - Maluku
224. Moni - Papua
225. Morotai - Maluku
226. Mualang - Kalimantan
227. Muna - Sulawesi Tenggara
228. Murik - Kalimantan
229. Murung - Kalimantan
230. Murut - Kalimantan Tengah
231. Musihulu - sumatra
232. Muyu - Papua
233. Mori - Sulawesi Tengah
234. Moronene - Sulawesi Tengah
235. Bage Keo - NTB/NTT
236. Nafuna - Sumatra
237. Ngada - NTB/NTT
238. Ngayu - Kalimantan Barat
239. Nias - Sumatra Utara
240. NilaTeun Serui - Maluku
241. Numfor - Papua
242. Obi - Maluku
243. Orang Depok - DKI Jakarta
244. Orang Laut - Sumatra
245. Orang Tugu - DKI Jakarta
246. Osing - Jawa Timur
247. Ot Danum Ngayu - Kalimantan Barat
248. Ot Danum Punan - Kalimantan Tengah
249. Pakambia - Sulawesi
250. Pakawa - Sulawesi
251. Pakpak - Sumatra
252. Palembang - Sumatra Selatan
253. Palu - Sulawesi Tengah
254. Pamona - Sulawesi Tengah
255. Pantai Timur - Papua
256. Pantar - NTB/NTT
257. Panyalai - Sumatra Barat
258. Parigi - Sulawesi
259. Patai - Kalimantan
260. Patani - Maluku
261. Patasiwa Putih - Maluku
262. Patasiwa Hitam - Maluku
263. Pebato - Sulawesi
264. Penghulu - Jambi
265. Penyabong - Kalimantan
266. Piliang - Sumatra Barat
267. Pipikoro - Sulawesi
268. Pisang - Sumatra Barat
269. Pitu Ulama - Sulawesi
270. Prihing - Kalimantan
271. Ponosokan - Sulawesi
272. Pontianak - Kalimantan
273. Poso - Sulawesi
274. Pulo - Sumatra
275. Punan - kalimantan Tengah /Kalimantan Barat
276. Pu'u Mboto - Sulawesi
277. Rampi - Sulawesi
278. Ranau - Sumatra Selatan
279. Rato - Sulawesi
280. Rawas - Sumatra Selatan/Lampung
281. Rejang - Bengkulu/Sumatra Selatan
282. Riau - Sumatra
283. Riung - NTB/NTT
284. Roma Dama - Maluku
285. Rongkong - Sulawesi
286. Rote - Nusa Tenggara Timur
287. Ruma - NTB/NTT
288. Saban - Kalimantan
289. Sabu - Nusa Tenggara Timur
290. Sadang - Sulawesi
291. Sadong Dayak - Kalimantan
292. Sakai - Riau
293. Salawati - Papua
294. Saluan - Sulawesi
295. Salu Maogge - Sulawesi
296. Samarinda - Kalimantan
297. Samin - Jawa Tengah
298. Sangau - NTB/NTT
299. Sangir - Sulawesi Utara
300. Sapudi - Jawa
301. Saputan - Kalimantan
302. Sami - Papua
303. Saruyan - Kalimantan
304. Sasak - NusaTenggara Barat
305. Schouten - Papua
306. Sebop - Kalimantan
307. Segal - Kalimantan
308. Sekadau - kalimantan
309. Sekah - Sumatra
310. Seko - Sulawesi
311. Selaru - Maluku
312. Selayar - Sulawesi
313. Samendo - Lampung
314. Senggi - Papua
315. Sentani - Papua
316. Seram - Maluku
317. Sermana - Maluku
318. Serua - Maluku
319. Serut - Papua
320. Seti - Maluku
321. Seumeulu - Sumatra
322. Siang - Kalimantan
323. Sichole - Sumatra
324. Sidin - Kalimantan
325. Sigi - Sulawesi
326. Sikka - NTB/NTT
327. Sikumbang - Sumatra Barat
328. Simalungun - Sumatra Utara
329. Simalur - Sumatra
330. Simelu - DI Aceh
331. Singkil - DI Aceh
332. Siong - Kalimantan
333. Sokah - Bengkulu
334. Solor - NTB/NTT
335. Sula - Maluku
336. Sumba - NusaTenggara Timur
337. Sumbawa - Nusa Tenggara Barat
338. Sunda - Jawa Timur
339. Tabuyan - Kalimantan
340. Tagal - Kalimantan
341. Talaud - Sulawesi
342. Tali Abu - Maluku
343. Talang - Riau
344. Tampus - Jawa
345. Tanibar - Maluku
346. Taman - Kalimantan
347. Tabe'e - Sulawesi
348. Tambelan - Sumatra
349. Tambak - Sumatra Barat
350. Tamiang - Di Aceh
351. Tangalan - Kalimantan
352. Tanjung - Sumatra Barat
353. Tapung - Sumatra
354. Tamonan - Kalimantan
355. Tarakan - Kalimantan
356. Tawaelia - Sulawesi
357. Teluk Jayapura - Papua
358. Tengger - Jawa Timur
359. Ternate -Maluku
360. Teun - Maluku
361. Tidung - Kalimantan Timur
362. Timur - Sumatra
363. Toala - Sulawesi
364. Toba - Sumatra Utara
365. To Balantik - Sulawesi
366. To Belo - Maluku
367. To Ganti - Sulawesi
368. To Gian - Sulawesi
369. Togitil - Maluku
370. Tojo - Sulawesi
371. To Laiwa - Sulawesi
372. To Landawe - Sulawesi
373. Toli - Toli - Sulawesi
374. To Loinang - Sulawesi
375. Tolour - Sulawesi
376. Tombolu - Sulawesi
377. To Mini - Sulawesi
378. To Mori - Sulawesi
379. Tompakawe - Sulawesi
380. Tondano - Sulawesi
381. Tonsawang - Sulawesi
382. Tonsea - Sulawesi
383. Tonsina - Sulawesi
384. Toraja - Sulawesi Selatan
385. Totemboan - Sulawesi
386. Treng - Kalimantan
387. Tring - Kalimantan
388. Uhundun - Papua
389. Ukit – Kalimantan
© http://www.anneahira.com/indonesia/suku-bangsa.htm

ADAT ISTIADAT MINANGKABAU

Pendahuluan
Sebelum kedatangan bangsa-bangsa Barat di kawasan Nusantara ini, adat adalah satu-satunya sistem yang mengatur masyarakat dan pemerintahan, terutama di kerajaan-kerajaan Melayu, mulai dari Aceh, Riau, Malaka, Jawa, Banjar, Bugis, hingga Ambon dan Ternate. Agama Islam pada umumnya terintagrasi dengan adat-adat yang dipakai di kerajaan-kerajaan tersebut.
Adat Minangkabau pada dasarnya sama seperti adat pada suku-suku lain, tetapi dengan beberapa perbedaan atau kekhasan yang membedakannya. Kekhasan ini terutama disebabkan karena masyarakat Minang sudah menganut sistem garis keturunan menurut Ibu, matrilinial, sejak kedatangannya di wilayah Minangkabau sekarang ini. Bold text Kekhasan lain yang sangat penting ialah bahwa adat Minang merata dipakai oleh setiap orang di seluruh pelosok nagari dan tidak menjadi adat para bangsawan dan raja-raja saja. Setiap individu terikat dan terlibat dengan adat, hampir semua laki-laki dewasa menyandang gelar adat, dan semua hubungan kekerabatan diatur secara adat.
Pada tataran konseptional, adat Minang terbagi pada empat kategori:
1. Adat nan sabana adat
2. Adat nan teradat
3. Adat nan diadatkan
4. Adat istiadat
Adat mengatur interaksi dan hubungan antar sesama anggota masyarakat Minangkabau, baik dalam hubungan yang formal maupun yang tidak formal, sesuai dengan pepatah, bahwa sejak semula ada tiga adat nan tajoli:
Partamo sambah manyambah,
kaduo siriah jo pinang,
katigo baso jo basi.
Banamo adat sopan santun.
Tajoli dari kata 'joli', sejoli=sepasang, (joli=kereta tandu, teman sejoli berarti teman satu kereta tandu sehingga sangat akrab) satu set. Jadi ketiga bagian adat di atas adalah satu set yang berjalan seiring, diprektekkan dalam kehidupan sehari-hari orang Minang, baik orang biasa maupun para penghulu dan cerdik pandainya.
Secara legalistik atau kelembagaan, adat Minang dapat dirangkum dalam Limbago nan Sapuluah, yaitu:
1. Cupak nan duo
2. Kato nan ampek
3. Undang nan ampek
Cupak nan Duo ialah Cupak Usali dan Cupak Buatan Kato nan Ampek ialah:
1. Kato Pusako
2. Kato Mupakat
3. Kato Dahulu Batapati
4. Kato Kudian Kato Bacari
Undang nan Ampek ialah:
1. Undang-undang Luhak dan Rantau
2. Undang-undang Nagari
3. Undang-undang Dalam Nagari
4. Undang-undang nan Duopuluah
edit Adat Minang pada tataran konseptual
Adat Minang mencakup suatu spektrum dari yang paling umum hingga yang paling khusus, dari yang paling permanen dan tetap hingga yang paling mercurial dan sering berubah-ubah, bahkan ad-hoc. Di sini adat Minang disebut Adat nan Ampek.
1). Adat nan Sabana Adat, adat yang paling stabil dan umum, dan sebenarnya berlaku bukan hanya di Minangkabau saja, melainkan di seluruh alam semesta ini. Disepakati bahwa adat yang sebenarnya adat adalah Hukum Alam atau Sunnatullah, dan Hukum Allah yang tertuang di dalam ajaran Islam. Dengan mengambil Alam takambang menjadi guru adat Minang dapat menjamin kompatibilitasnya untuk segala zaman dan dengan demikian menjaga kelangsungannya di hadapan budaya asing yang melanda. Masuknya agama Islam ke Minangkabau, juga telah melengkapi Adat Minang itu menjadi kesatuan yang mencakup unsur duniawi dan unsur transedental.
2). Adat nan Diadatkan. Adat Minang menjadi adat Minang adalah karena suatu identitas dengan kesatuan etnis dan wilayah : adat Minang adalah adat yang diadatkan oleh Orang Minang, di Minangkabau. Jadi adat Minang itu sama di seluruh Minangkabau, dan setiap orang Minang be dan leluasa membuat penyesuaian-penyesuaian, maka adat itu akan bertahan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya akan sense of order. Tidak ada unsur paksaan yang akan terasa jika adat itu monolitik dan seragam di seluruh wilayah.
4). Adat Istiadat. Ialah adat yang terjadi dengan sendirinya karena interaksi antar anggota masyarakat dan antar anggota masyarakat dengan dunia luar. Dinamakan juga adat sepanjang jalan yang datang dan pergi, dan ditolerir selama tidak melanggar adat yang tiga di atas. Pengakuan akan adanya adat-sitiadat ini menjadikan adat Minang lebih komplit dan memberi ruang bagi anggota masyarakat untuk bereksperimen dengan hal-hal baru dan memperkaya budayanya.
Empat macam adat diatas adalah adat Minang semuanya dan menjadi suatu kesatuan yang utuh. Keempatnya tidak dapat dipisahkan, dan tidak dapat dikatakan adat Minang kalau kurang salah satu: Bukanlah adat Minang jika hanya terfokus pada adat istiadat akan tetapi melawan Hukum Alam. Dan buknlah pula adat Minang jika hanya berbicara tentang pengangkatan Penghulu, tetapi tidak memberi ruang untuk berlakunya adat istiadat yang dipakai oleh orang kebanyakan.
edit Adat Minang pada tataran praktis
Dikatakan dalam pepatah adat: Partamu sambah manyambah, kaduo siriah jo pinang, katigo baso jo basi. Banamo adat sopan santun.
Rangkaian kata-kata pusako ini menyatakan bahwa adat Minangkabau itu kalau dirangkum sebenarnaya dapat disingkat menjadi tiga hal:
1). Pasambahan.
Adat Minang sarat dengan formalitas dan interaksi yang dikemas sedemikian rupa sehingga acara puncaknya tidak sah, tidak valid, jika belum disampaikan dengan bahasa formal yang disebut pasambahan. Acara-acara adat, mulai dari yang simple seperti mamanggia, yaitu menyampaikan undangan untuk menghadiri suatu acara, hingga yang berat seperti pengangkatan seseorang menjadi Pangulu, selalu dilaksanakan dengan sambah-manyambah.
Sambah-manyambah di sini tidak ada hubungannya dengan menyembah Tuhan, dan orang Minang tidak menyembah penghulu atau orang-orang terhormat dalam kaumnya. Melainkan yang dimaksud adalah pasambahan kato. Artinya pihak-pihak yang berbicara atau berdialog mempersembakan kata-katanya dengan penuh hormat, dan dijawab dengan cara yang penuh hormat pula. Untuk itu digunakan suatu varian Bahasa Minang tertentu, yang mempunyai format baku.
Format bahasa pasambahan ini penuh dengan kata-kata klasik, pepatah-petitih dan dapat pula dihiasi pula dengan pantun-pantun. Bahasa pasambahan ini dapat berbeda dalam variasi dan penggunaan kata-katanya. Namun secara umum dapat dikatakan ada suatu format yang standar bagi seluruh Minangkabau.
Terkait dengan pasambahan, adat Minang menuntut bahwa dalam setiap pembicaraan, pihak-pihak yang berbicara ditentukan kedudukannya secara formal, misalanya sebagai tuan rumah, sebagai tamu, sebagai pemohon, atau sebagai yang menerima permohonan.
2). Sirih dan pinang
Sirih dan pinang adalah lambang fromalitas dalam interaski masyarakat Minangkabau. Setiap acara penting dimulai dengan menghadirkan sirih dan kelengkepannya seperti buah pinang, gambir, kapur dari kulit kerang. Biasanya ditaruh diatas carano yang diedarkan kepada hadirin. Siriah dan pinang dalam situasi tertentu diganti dengan menawarkan rokok.
Makna sirih adalah secara simbolik, sebagai pemberian kecil antara pihak-pihak yang akan mengadakan suatu pembicaran. Suatu pemberian dapat juga berupa barang berharga, meskipun nilai simbolik suatu pemberian tetap lebih utama daripada nilai intrinsiknya. Dalam pepatah adat disebutkan, siriah nan diateh, ameh nan dibawah. Dengan sirih suatu acara sudah menjadi acara adat meskipun tidak atau belum disertai dengan pasambahan kato.
Sirih dan pinang juga mempunyai makna pemberitahuan, adat yang lahiriah, baik pemberitahuan yang ditujukan pada orang tertentu atau pada khalayak ramai. Karena itu, helat perkawinan termasuk dalam bab ini.
3). Baso-basi
Satu lagi unsur adat Minang yang penting dan paling meluas penerapannya adalah baso-basi: bahkan anak-anak harus menjaga baso-basi. Tuntuan menjaga baso-basi mengharuskan setiap invidu agar berhubungan dengan orang lain, harus selalu menjaga dan memelihara kontak dengan orang disekitarnya secara terus-menerus. Seseorang orang Minang tidak boleh menyendiri.
Baso-basi diimplementasikan dengan cara yang baku. Walaupun tidak dapat dikatakan formal, baso-basi berfungsi menjaga forms, yaitu hubungan yang selain harmonis juga formal antara setiap anggota masyarakat nagari, dan menjamin bahwa setiap orang diterima dalam masyarakat itu, dan akan memenuhi tuntutan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat yang berlaku di nagari itu.
edit Kelembagaan Adat Minang
Satu hal yang sangat penting adalah bahwa bagi orang Minang, adat itu adalah suatu Limbago, atau lembaga, dan mengandung unsur-unsur yang merupakan lembaga juga. Penghulu adalah lembaga, urang sumando adalah lembaga. Demikian juga perkawinan, suku, hukum, semuanya adalah lembaga. Dalam pepatah dikatakan:
Adat diisi, limbago dituang.
Jadi adat adalah sesuatu yang diisi, dipenuhi dan dilaksanakan, sedangkan lembaga adalah suatu jabatan, suatu aturan dasar atau undang-undang yang dibentuk dan ditetapkan untuk jangka waktu yang lama. Lembaga tidak boleh sering diubah atau diganti, lembaga harus permanen -- dikiaskan dengan logam cor atau besi tuang.
[edit] Cupak nan Duo
Cupak adalah alat takaran. Alat takar lain sering disebut, seperti gantang, taraju, bungka. Maksud alat-alat ini adalah simbol lembaga hukum yang menjadi acuan bagi masayarakat dalam menjalankan dan mengembangkan adatnya. Sebagaimana masyarakat yang sederhana mungkin dapat melaksanakan perdagangan dengan ukuran kira-kira, misalnya menjual beras sekarung, jagung seongook dan seterunsnya, maka masyarakat yang teratur mangharuskan adanya takaran yang pasti, seperti liter, kilogram dan sebagainya. Maka cupak dan gantang, bungka nan piawai, serta taraju nan tak paliang, adalah lambang kateraturan yang diciptakan dengan lembaga adat.
Cupak nan dua adalah
1. Cupak Usali, dan
2. Cupak Buatan.
Kedua cupak ini menjamin change and continuity dalam adat Minang. Cupak Usali adalah adat yang baku dan permanen, sedang Cupak Buatan adalah adat yang ditetapkan oleh Orang Cadiak Pandai dan Ninik Mamak di nagari-nagari untuk merespon situasi dan perubahan zaman. Namun keduanya, yang tetap dan yang berubah, adalah lembaga yang diakui dalam adat.
Istilah cupak usali dan cupak buatan ini juga digunakan untuk mengkategorikan lembaga lainnya, apakah termasuk yang pusaka lama atau kesepakatan baru.
[edit] Kato nan Ampek
Kato adalah salah satu lembaga yang sangat penting dalam masyarakat Minangkabau: tanpa kato, adat Minang kehilangan legitimasinya. Dalam banyak masyarakat dahulu, kekuasaan dan undang-undang dipegang oleh raja karena keturunannya. Dalam masyarakat agamis, kekuasaan disandarkan pada otoritas wahyu, dan dalam masyarakat moderen yang demokratis, hukum didasarkan pada konstitusi dan undang-undang tertulis.
Bagi masyarakat Minang, kesahihan suatu hukum diukur dengan ada tidaknya kato-kato adat yang mendasarinya. Undang-undang dibuat oleh Cerdik Pandai, mufakat dibuat oleh seluruh kaum, hukum diputuskan oleh Penghulu. Akan tetapi landasan dan acuannya adalah kato. Suatu pernyataan atau keputusan haruslah sesuai dengan salah satu dari empat macam kato seperti di bawah ini:
1. Kato Pusako
2. Kato Mufakat
3. Kato dahulu batapati
4. Kato kudian kato bacari
Kato Pusako adalah pepatah petitih dan segala undang-undang adat Minangkabau yang sudah diwarisi turun temurun dan sama di seluruh alam Minangkabau. Kato Pusako ini merupakan acuan tertinggi dan tidak dapat diubah. Jumlahnya sangat banyak dan merupakan kompilasi kebijasanaan yang diambil dari falsafah Alam Takambang Jadi Guru.
Kato Mufakat adalah hasil mufakat kaum dan para penghulu yang harus dipatuhi dan diajalankan bersama-sama. Mufakat di Minangkabau haruslah dengan suara bulat, dan tidak dapat dilakukan voting. Dikatakan dalam pepatah adat:
Kemenakan barajo ka mamak
Mamak barajo ka penghulu
Penghulu barajo ka mufakat
Mufakat barajo ka Nan Bana
Bana bardiri sandirinyo
Kato dahulu batapati, artinya keputusan yang sudah diambil dengan suara bulat itu haruslah ditepati dan dilaksanakan.
Kato kudian kato bacari, artinya keputusan itu ada kemungkinan tidak dapat dijalankan karena suatu hal. Dalam hal ini harus dicari pemecahannya, dilakukan musyawarah dan dibuat kesepakatan baru. Adalah bertentagan dengan adat jika suatu keputusan harus dipaksakan, tanpa memberi peluang untuk mengajukan keberatan atau banding.
[edit] Undang nan Ampek
Ninik moyang orang Minangkabau sudah menetapkan Undang-undang yang menjadi dasar pemerintahan adat zaman dahulu, mencakup pemerintahan Luhak dan Rantau, pemerintahan Nagari dan peraturan yang berlaku untuk Suku dan Nagari. Juga peraturan untuk individu.
1. Undang-undang Luhak dan Rantau
2. Undang-undang Nagari
3. Undang-undang dalam Nagari
4. Undang-undang nan Duopuluh
Undang-undang Luhak dan Rantau menyatakan bahwa di daerah Luhak berlaku pemerintahan oleh Penghulu sedang di daerah Rantau berlaku pemerintahan oleh Raja-raja.
Undang-undang Nagari menentukan syarat-syarat pembentukan suatu Nagari. Nagari boleh dibentuk jika sudah terdapat sekurangnya empat suku, yang masing-masing suku itu harus terdiri dari beberapa paruik. Suatu nagari harus mencukupi dibidang ekonomi dan budaya: mempunyai sawah ladang, balai adat dan mesjid, sarana transportasi, air bersih, lapangan bermain.
Undang-undang dalam Nagari mengatur hak dan kewajiban penduduk Nagari: saling bertolong-tolongan, tidak menyakiti dan menganiaya orang lain, membayar hutang dan mengembalikan barang yang dipinjam, meminta maaf jika bersalah, dan sebagainya. Di sini sangat berperan mekanisme kontrol yang bernama rasa malu
Undang-undang nan Duopuluh adalah undang-undang pidana: delapan bahagian merupakan tindak pidana, dan duabelas bagian merupakan tuduhan dan sangkaan.
Empat Undang-undang inilah pegangan para penghulu dalam menjalankan pemeritahan di Nagari-nagari, dengan dibantu oleh Manti, Malin dan Dubalang.

© http://minang.wikia.com/wiki/Adat