Dengan adanya berita penangkapan seorang pengrajin perak Bali, Deny Aryasa, atas tuduhan melakukan pelanggaran hak cipta (bukan hak paten) atas beberapa desain (diantaranya fleurs/ bunga, batu kali, dll) John Hardy dan mengakibatkan ia ditahan selama 40 hari serta menghadapi tuntutan hukuman 2 tahun penjara, membuat banyak pengrajin perak dan pekerja seni di Bali berdemonstrasi. Hal ini tentunya semakin membuka mata kita akan kondisi hukum dan pentingnya hak cipta (dan hak paten) atas budaya dan karya anak bangsa kita.
Saya mengenal Deny Aryasa maupun John Hardy meski hanya dalam tingkat hubungan usaha, dan sejauh yang saya tahu, Deny termasuk pengrajin yang sangat sadar akan hak cipta dan hak paten, karena sejak awal perkenalan saya dengannya sekitar 4 - 5 tahun silam, ia mengatakan bahwa ia sudah mematenkan beberapa desainnya di USA. Namun di sini saya tidak akan membahas lebih lanjut mengenai masalah kasusnya, melainkan tentang pentingnya Hak Cipta dan Hak Paten bagi kita.
Dikatakan di Bisnis Indonesia Online, bahwa setidaknya ada 800 desain dan motif perak Bali yang dipatenkan atau didaftarkan kepemilikannya oleh warga asing. Ini baru perak, belum lagi batik, jenis makanan, seni, dan artefak lainnya. Hal ini tentu membuat kita merasa miris, namun sebelum merasa marah dan menghujat, ada baiknya kita telaah terlebih dahulu hukum yang menaungi seperti apa dan bagaimana pelaksanaannya.
Terus terang saya bukanlah orang yg tepat untuk membicarakan mengenai masalah hukum dan hak cipta atau hak paten, namun sekedar memberikan sedikit gambaran (mohon dikoreksi apabila pemahaman saya salah), pada dasarnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terbagi dua, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri (Industrial / Property) termasuk di dalamnya paten, merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman, dll.
2. Hak Cipta (copyright) lebih mengacu pada perlindungan karya, seni, dan lainnya yang berasal dari pola pikir dan kreasi manusia tanpa menyangkut teknologi seperti misalnya desain produk, lagu, karya sasatra, seni, naskah ceramah, dll.
Di sini dapat dipahami bahwa seni dan budaya ada di area Hak Cipta. Namun dalam undang - undang, dikatakan juga bahwa hak cipta atas peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional dan sejenisnya dimiliki oleh negara. Demikian juga dengan folklor, hasil kebudayaan rakyat seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, kerajinan tangan, tarian, kaligrafi, koreografi, dan karya seni lainnya, semua itu dimiliki oleh negara.
Ini berarti apabila negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang bersangkutan, dapat membuktikan bahwa hal - hal yang di daftarkan tersebut merupakan kekayaan negara yang terlindung di dalam hak cipta milik negara, maka hak cipta tersebut dapat digugat kembali dan diputihkan.
Namun yang menjadi masalah adalah, proses pembuktiannya tadi. Sudah bukan rahasia lagi kalau kita termasuk bangsa yang malas menulis dan malas mendokumentasikan. Buku - buku jenis batik, jenis kain tradisional, hingga varietas serangga di hutan tropis milik kita pun yang menulis dan menerbitkan justru lebih banyak orang luar. Orang Indonesianya justru asik dengan kebudayaan luar :P. Ini yang menjadikan proses tersebut sedikit sulit dilakukan dan sedikit terhambat.
Dalam hukum, yang dibutuhkan adalah proses pembuktian dan data yang akurat. Karenanya sudah seharusnya sekarang ini para pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat turut membantu mendokumentasikan dan mencatat segala hal yang menjadi milik kita. Bagaimana mungkin melindungi sesuatu yang kita bahkan tidak tahu persis apa saja dan berapa jumlahnya?
Ini juga menjadi pelajaran bagi kita, para pelaku di dunia fashion yang masih dapat dikategorikan sebagai seni dan akan berada di wilayah Hak Cipta. Motif, bentuk, dan berbagai hasil seni yang menurut kita penting, sebaiknya didaftarkan untuk menjaga adanya kemungkinan - kemungkinan seperti ini terulang kembali. Masalah ini adalah tanggung jawab kita bersama, apalagi saat kita tidak bisa terlalu mengandalkan pihak - pihak yang seharusnya bisa diandalkan :P.
PS: Semoga para seniman kita, terutamanya pengrajin perak di Bali akan segera menemukan jalan keluarnya dan masalahnya terselesaikan dengan baik. *Harapan seorang pecinta dan penggila perak*
komunitas seni dan budaya mulai Sabang sampai Merauke, dari berbagai alat musik, tari, senjata tradisional untuk bentuk-bentuk adat dan budaya masyarakat
Senin, November 09, 2009
Lindungi Seni dan Budaya Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar