Pada Hari Rabu, 2 desember 2009 telah dilakukan acara sosialisasi "RUU tentang Perlindungan
Dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional"
yang di prakarsai oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. acara bertempat di Hotel Maharani.
Adapun berita selengkapnya, bisa diakses melalui Website http://www.djpp.depkumham.go.id
komunitas seni dan budaya mulai Sabang sampai Merauke, dari berbagai alat musik, tari, senjata tradisional untuk bentuk-bentuk adat dan budaya masyarakat
Minggu, Desember 20, 2009
Sosialisasi RUU tentang Perlindungan Dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional
Diposting oleh Unknown di 14.40
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar